Sudah hampir lima bulan kita dilanda pandemi virus corona yang mengubah pola pembelajaran antara guru dengan siswa. Hingga akhirnya pada tanggal 16 Juni 2020 kemarin dikeluarkanlah sejumlah keputusan tentang pembelajaran new normal atau kebiasaan baru dari Kemendikbud Tahun Ajaran Baru 2020/2021. Adanya keputusan tersebut dikeluarkan guna meminimalisir penyebaran virus corona selama masa kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Berikut rangkuman beberapa keputusan terkait proses belajar-mengajar dari Kemendikbud tahun ajaran baru 2020/2021:

Kalender Tahun Ajaran Baru Tidak Berubah

Kemendikbud menetapkan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dilaksanakan pada 13 Juli 2020 meskipun di tengah pandemi COVID-19. Akan tetapi, bagi siswa-siswi yang berada di zona merah, oranye, dan kuning akan tetap melaksanakan pembelajaran secara daring.

Wali Murid Boleh Menolak

Meskipun siswa berada di zona hijau, ternyata menurut keputusan Kemendikbud pada 16 Juni 2020 kemarin menyatakan bahwa orang tua boleh menolak untuk memasukkan kembali anaknya ke sekolah. Sebab, persetujuan akhir juga berada di tangan orang tua demi kesehatan sang buah hati.

Siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA Masuk Secara Bertahap

Pada bulan Juli 2020, siswa yang diperbolehkan masuk adalah siswa SMP, SMA, dan SMK. Sementara itu, siswa SD baru diperbolehkan masuk di bulan September 2020, ketika wilayahnya masih berada di zona hijau. Kemudian, untuk murid PAUD baru kembali masuk pada bulan Januari 2021.

Sekolah Wajib Menyiapkan dan Menerapkan Protokol Kesehatan

Dalam salah satu poin keputusan tentang pembelajaran new normal atau Kebiasaan Baru Kemendikbud Tahun Ajaran Baru 2020/2021, menyatakan bahwa toilet sekolah harus bersih dan tempat cuci tangan harus memiliki sabun serta hand sanitizer. Sekolah juga wajib memiliki akses ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Sekolah juga harus memiliki alat pengecek suhu tubuh seperti thermogun sekaligus memastikan seluruh siswa-siswi sudah memakai masker. Sekolah juga harus melarang murid atau guru untuk masuk sekolah jika memiliki riwayat interaksi dengan wilayah atau pasien COVID-19.

Siswa Tidak Boleh Duduk Semeja

Siswa tidak diizinkan duduk satu meja dengan teman sekelasnya. Hal ini karena para siswa wajib menerapkan physical distancing sejauh 1,5 meter. Jumlah siswa dalam kelas juga dipangkas, yang mulanya berisi 28-36 siswa, kini hanya boleh 18 siswa per kelas.

Dana BOS Dapat Digunakan untuk Membeli Paket Internet

Dana BOS diperbolehkan untuk membeli paket internet bagi siswa dan guru. Kemendikbud menegaskan bahwa penggunaan e-learning adalah pilihan terbaik untuk saat ini guna meminimalisir penyebaran virus corona saat kegiatan belajar-mengajar.

Kurikulum Berbasis Pandemi

Pada poin terakhir dalam keputusan tentang pembelajaran new normal atau Kebiasaan Baru Kemendikbud Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Kemendikbud juga menyatakan akan segera membuat kurikulum berbasis pandemi. Kemendikbud menganggap bahwa kualitas belajar secara daring dan tatap muka dirasakan sangat berbeda dan tidak relevan jika disamaratakan.

Nah, itu dia 7 keputusan terkait proses kegiatan belajar-mengajar new normal atau Kebiasaan Baru Kemendikbud Tahun Ajaran Baru 2020/2021. Semuanya disiapkan dengan perancangan yang matang guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Semoga kegiatan pembelajaran bisa kembali seperti sedia kala. Bagaimana dengan kalian? Apakah kalian sudah mempersiapkan diri untuk memasuki pembelajaran di era new normal? Berikan pendapatmu pada kolom komentar di bawah ini. Semoga artikel ini bermanfaat, dan jangan lupa untuk selalu melakukan physical distancing, ya!

 

Sumber: https://www.kelaspintar.id/blog/edutech/7-keputusan-kemendikbud-tahun-ajaran-baru-2020-2021-6138/